Ini Respons PTPP Terkait 2 Pegawai Ditahan KPK

EBuzz – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dua pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023.

Kedua pegawai PTPP yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Didik Mardiyanto selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo menjelaskan, pemeriksaan atas dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 dan kini memasuki tahap lanjutan di KPK. Perseroan menghormati serta mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tambah Kepemilikan, Verah Wahyudi Jadi Genggam 551,23 Juta Lembar Saham DATA

Menurut Joko, perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis perseroan.

“PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebagai perusahaan publik, bilang Joko, PTPP senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya.

Perseroan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, perseroan telah melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan pengendalian internal, serta pengawasan berlapis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Dia menambahkan, perseroan menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini.

Baca juga: Besok, BEI Kembali Perdagangkan Saham INET

PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbaru

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Lepas 644,8 Juta Saham Darma Henwa, Andhesti Tungkas Pratama Raup Rp268,5 Miliar | E - Buzz Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini