Hasan Fawzi Terpilih Jadi DK OJK, Begini Respon Pelaku Usaha Crypto

Jakarta – Komisi XI DPR RI telah memutuskan untuk memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 – 2028. Kepastian Hasan dipilih sebagai Anggot DK OJK yang baru ini setelah komisi XI DPR RI melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit n Proper Test di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Penambahan komisioner ini telah diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam konteks UU P2SK, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto hingga koperasi. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menjelaskan OJK memiliki peran yang semakin penting. Peran ini juga melibatkan penambahan fungsi-fungsi baru di OJK, termasuk pengawasan terhadap industri baru yang berkembang, seperti tekfin, dan transaksi aset keuangan digital yang termasuk kripto di dalamnya.

“Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa perkembangan industri tersebut memberikan manfaat yang nyata dan tidak menimbulkan risiko baru bagi perekonomian. Pemerintah optimis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang. Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik,” kata Yudho.

Yudho pun mengapresiasi dan menyambut baik terpilihnya Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner baru di OJK yang nantinya akan mengawasi sektor kripto. Menurutnya Hasan memiliki latar belakang dan pengalaman yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di industri keuangan.

“Dengan adanya komisioner OJK yang baru, kami berharap bahwa investasi aset kripto dapat menjadi lebih inklusif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Dengan visi dan misi yang telah disusun, serta strategi yang telah didefinisikan, industri teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan bulanan sebesar 15.000 investor atau tingkat pertumbuhan sebesar 0,87% dari akhir April 2023, di mana jumlahnya mencapai 17,25 juta orang.

Jumlah ini didominasi kaum milenial berusia antara 18—30 tahun. Sementara itu, perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada Mei 2023, nilai transaksinya mencapai Rp 8,21 triliun, mengalami penurunan sebesar 23,8% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 10,77 triliun.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini