Gara-Gara Ini, Anak Usaha Indofarma (INAF) Pailit

EBuzz – PT Indofarma Tbk memastikan entitas anak usahanya yakni PT Indofarma Global Medika telah pailit. Hal ini, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan melalui putusan No. 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025.

Adapun latar belakang terjadinya kepailitan di tubuh manajemen IGM dikarenakan, perusahaan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama INAF Yeliandriani mengatakan, kepailitan PT IGM berdampak secara finansial terhadap Indofarma karena perseroan tidak lagi menerima dividen dari anak usahanya tersebut. Akibatnya, Indofarma berpotensi mencatatkan kerugian keuangan dalam laporan keuangannya.

“Indofarma tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh pengelolaan anak usaha tersebut kini berada di bawah kewenangan kurator. Kurator yang ditunjuk akan menjual harta PT IGM dan membagikan hasilnya kepada para kreditor sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” katanya. (14/2).

Menurutnya, jika setelah pelunasan utang masih terdapat sisa dari hasil penjualan aset, Indofarma berhak menerima pembagian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Namun, apabila aset yang tersisa tidak mencukupi, Indofarma tidak akan memperoleh pembagian tambahan,” ucap Yeliandriani.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menunjuk empat tim kurator yang bertugas mengurus proses kepailitan PT Indofarma Global Medika: Novio Manurung, Margaret Tacia Situmorang, Yusti Riana P., dan Adinda Anisa Madani.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini