EMDE Beberkan Alasan Buyback Saham Ditengah Pasar yang Volatil

EBuzz – PT Megapolitan Developments Tbk. (EMDE) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang dinilai tidak stabil secara signifikan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan kepercayaan kepada para pemegang saham.

Direktur Utama EMDE, Ronald Trisna dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/4/2025) menyampaikan bahwa, perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar dari kas internal untuk melaksanakan buyback.

“Dana tersebut akan digunakan untuk membeli kembali sebanyak 0,03% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan,” kata Ronald.

Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa aksi buyback ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 April 2025 hingga 14 Juli 2025. Harga pembelian kembali saham akan disesuaikan dengan harga yang dianggap wajar oleh EMDE, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

“Pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif yang material terhadap kinerja dan pendapatan Perseroan karena arus kas yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan Buyback sehingga tidak akan mengganggu kebutuhan operasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aksi korporasi ini tidak akan menunda pembayaran yang jatuh tempo dan biaya yang timbul dari pembelian kembali saham ini tidak material, sehingga tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penurunan laba atau pendapatan perseroan.

“Aksi buyback ini justru akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan kepada para pemegang saham. Selanjutnya, EMDE berencana untuk menyimpan saham yang dibeli kembali sebagai treasury stock dalam jangka waktu 3 tahun,” tutupnya.

Sebagai informasi, kebijakan buyback tanpa RUPS merupakan salah satu langkah stabilisasi pasar modal yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring meningkatnya volatilitas pasar sejak awal tahun. OJK mengeluarkan kebijakan tersebut pada 18 Maret 2025, memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga harga sahamnya.

Meski diberikan kelonggaran tanpa RUPS, emiten tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Selain itu, pelaksanaan buyback karena kondisi pasar yang berfluktuasi juga harus mengacu pada ketentuan dalam POJK No. 13/2023, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini