EBuzz – Emiten penyedia jasa konektivitas dan infrastruktur teknologi, PT Remala Abadi Tbk (DATA) berhasil memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi bilateral sebesar Rp550.000.000.000. Pembiayaan skala besar ini bersumber dari dua institusi perbankan nasional yang berbeda yakni PT Bank SMBC Indonesia Tbk dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perseroan, alokasi perolehan fasilitas pembiayaan tersebut terbagi atas kucuran likuiditas dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp400.000.000.000 serta dari PT Bank QNB Indonesia Tbk senilai Rp150.000.000.000. Adapun, tenor pinjaman dari Bank SMBC maksimal 4 tahun dan akan digunakan untuk belanja modal perseroan, modal kerja, serta penyelesaian utang.

Sementara, untuk fasilitas pinjaman yang berasal dari PT Bank QNB Indonesia memiliki tenor maksimal lima tahun. Seluruh pendanaan yang diperoleh dari Bank QNB Indonesia tersebut dialokasikan secara khusus guna menopang belanja modal dan penambahan pos modal kerja perseroan.
Corporate Secretary PT Remala Abadi Tbk, Adrian Renaldy, mengonfirmasi bahwa penataan portofolio kredit baru ini menguntungkan posisi likuiditas perseroan karena disertai penawaran syarat serta ketentuan suku bunga yang dinilai lebih kompetitif.
“Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” papar Adrian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Protelindo Jadi Jaminan Pinjaman

Adrian menambahkan, seluruh kewajiban pinjaman perusahaan kepada kedua bank tersebut dijamin penuh oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) melalui penandatanganan Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi (Corporate Guarantee). Protelindo sendiri merupakan pemegang saham pengendali yang menguasai sekitar 51% saham secara langsung di PT Remala Abadi Tbk.
“Mengingat nilai akumulasi transaksi ini melebihi ambang batas ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, kesepakatan ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Tambah Muatan, Verah Wahyudi Kembali Koleksi Saham DATA
Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban tertentu dan dipastikan tidak mengandung unsur benturan kepentingan (conflict of interest).

