BPS Kantongi 290 Juta Data Penduduk, Tegaskan Desil Bukan Ukuran Tunggal Kemiskinan

EBuzz – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah mengumpulkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga per 10 Juli 2026. BPS terus memutakhirkan cakupan tersebut agar data semakin merepresentasikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual.

Basis Data Terintegrasi Jadi Rujukan Kebijakan

BPS memutakhirkan DTSEN dengan memanfaatkan sejumlah sumber. Lembaga ini mengombinasikan data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat lewat kanal resmi.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pemutakhiran data melibatkan peran aktif masyarakat. “BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia dalam rilis BPS, dikutip Senin (24/6/2026).

Pemerintah menetapkan DTSEN sebagai rujukan tunggal untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Kementerian/lembaga kini menggunakan satu basis data yang sama sehingga kebijakan dapat menyasar penerima manfaat secara lebih presisi.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan DTSEN. BPS memegang mandat menyusun dan mengelola data tersebut, sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data sekaligus mendukung pemutakhiran berkelanjutan.

Mekanisme Sanggah Tersedia bagi Masyarakat

BPS membuka ruang koreksi bagi masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai kondisi riil. Masyarakat dapat mengajukan usul dan sanggah melalui tiga kanal resmi, yaitu Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) beserta aplikasinya, SIKS-NG lewat operator desa atau kelurahan, dan Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

BPS mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi desil suatu keluarga. Setiap informasi yang masuk akan melalui proses pemutakhiran dan penghitungan ulang, sehingga posisi desil tetap mengikuti data dan metode yang berlaku.

DTSEN pada mulanya terbentuk dari integrasi tiga basis data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). BPS kemudian memperkaya data tersebut dengan berbagai data administratif dan menyinkronkannya secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Desil Ukur Posisi Relatif, Bukan Nominal Kekayaan

DTSEN mengelompokkan keluarga ke dalam sepuluh desil berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. BPS memeringkatkan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, lalu membagi populasi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 menandai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 menandai kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Amalia menegaskan bahwa angka desil hanya menggambarkan posisi relatif, bukan patokan tunggal kondisi ekonomi keluarga. “Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia.

Desil dengan demikian tidak mengukur kemiskinan secara absolut maupun mencerminkan nominal pendapatan atau kekayaan keluarga. Keluarga pada desil 3, misalnya, hanya menempati kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama pun tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.

Metode Proxy Means Test Jadi Basis Perhitungan

BPS tidak menentukan desil hanya dari satu indikator seperti penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, atau jenis pekerjaan. Lembaga ini mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara simultan, mencakup kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.

BPS mengolah seluruh indikator tersebut menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Kombinasi berbagai karakteristik ini membuat satu kondisi atau satu indikator saja tidak serta-merta menentukan posisi desil suatu keluarga.

Baca Juga Bidik Geothermal 30 MW, FUTR Siapkan Investasi US$120 Juta

Sejumlah negara turut mengadopsi pendekatan PMT, terutama saat data pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap. “Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga,” pungkas Amalia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini