EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50 per lembar. Saat ini, otoritas pasar modal telah memasuki tahap uji coba perubahan ketentuan tersebut bersama anggota bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pembahasan mengenai perubahan batas minimum harga saham tersebut telah dilakukan melalui forum group discussion (FGD). Jeffrey memastikan, pihaknya telah memulai tahap mock trading untuk menguji kesiapan mekanisme perdagangan baru.
“FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota Bursa, sedang kami mintakan seluruh anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).
Uji Coba Implementasi Saham Gocap

Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan, pelaksanaan uji coba secara umum berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sekitar delapan anggota bursa yang belum berpartisipasi dalam tahapan tersebut.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar delapan anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” jelasnya.
Dalam penyusunan perubahan ketentuan tersebut, BEI juga telah meminta masukan dari pelaku pasar, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
BEI sebelumnya menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Adapun perubahan tersebut sebelumnya ditargetkan mulai diterapkan pada 7 September 2026. Namun, implementasi akan menyesuaikan dengan kesiapan seluruh anggota bursa.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” terang Jeffrey.
Selain penghapusan batas minimum harga Rp50, perubahan mekanisme perdagangan juga akan diikuti dengan penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Baca Juga : BEI Bakal Hapus Batas Bawah Harga Saham Gocap
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB nantinya akan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan lagi berdasarkan persentase. Sebelumnya, batas auto rejection untuk kelompok harga tersebut ditetapkan sebesar 10%.

