Izin Usaha Dicabut OJK, BPR Disky Surya Jaya Terancam Dibubarkan

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Bank yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan lanjutan dari OJK dalam upaya menjaga stabilitas industri perbankan nasional dan melindungi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“Bank ini dinilai tak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan bank sesuai regulasi yang berlaku,” kata Khoirul. (20/8).

Khoirul menegaskan, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan yang dikategorikan “Tidak Sehat”.

Namun, hingga 31 Juli 2025, setelah diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan perbaikan, pihak pemegang saham, komisaris, maupun direksi tidak mampu menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas.

“Alhasil, OJK menaikkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS,” tegasnya.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 pada 11 Agustus 2025, menetapkan bahwa penanganan BPR Disky Surya Jaya akan dilakukan melalui proses likuidasi. LPS pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya,” ucap Khoirul.

Dengan langkah ini, LPS akan mengambil alih proses selanjutnya termasuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini