COIN Siap IPO, Holding Bursa Aset Kripto Pertama di Indonesia Incar Rp231,62 Miliar

EBuzz – Induk usaha bursa aset kripto Central Finansial X (CFX), PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), siap menggelar penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025.

Langkah ini akan mencatatkan COIN sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam aksi korporasi ini, PT Ciptadana Sekuritas Asia bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Businessman hand touching IPO Initial Public Offering sign on virtual screen.

Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, mengungkapkan bahwa dalam aksi korporasi ini, perseroan akan melepas sebanyak 2,2 miliar lembar saham baru, atau setara 15% dari total saham yang dicatatkan. Adapun harga saham dalam IPO ditetapkan pada kisaran Rp100 hingga Rp105 per lembar saham. COIN menargetkan perolehan dana hingga Rp231,62 miliar.

“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai holding perusahaan bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO ini dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian nasional,” ujar Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ade menjelaskan bahwa dana hasil IPO akan digunakan untuk memperkuat permodalan dua entitas anak perusahaan COIN, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

CFX merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah mengantongi izin serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara ICC berperan sebagai lembaga kustodian aset kripto yang juga telah berizin dan diawasi oleh OJK.

“Sekitar 85% dari dana hasil IPO akan dialokasikan untuk CFX dan sisanya untuk ICC, dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional masing-masing entitas,” jelasnya.

Peran Strategis CFX dan ICC dalam Membangun Ekosistem Aset Digital


Ia menambahkan, keberadaan COIN sebagai holding dari CFX dan ICC menciptakan sebuah ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman, dan terpercaya di Indonesia. CFX dan ICC memainkan peran strategis dalam membangun ekosistem aset digital yang solid di Indonesia.

“Seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” lanjut Ade.

Hingga 25 Juni 2025, CFX telah memiliki 31 anggota terdaftar, di mana 20 di antaranya telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Selain itu, CFX juga tercatat memiliki tujuh anggota pialang berjangka yang aktif.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini