EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya mencermati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri peer-to-peer lending (P2P lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/P2P lending oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (P2P lending) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5).
Selanjutnya, Agusman menjelaskan bahwa sesuai Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi (AFPI) memiliki peran dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam hal ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menegaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan menjaga integritas industri LPBBTI/P2P lending.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/P2P lending, dan kemampuan masyarakat luas,” pungkasnya.