EBuzz – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan dana hingga Rp 10,4 miliar untuk membayarkan klaim simpanan nasabah di tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami likuidasi sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan bahwa, sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat melaksanakan penjaminan simpanan untuk para nasabah ketiga bank tersebut.
Ketiga BPR yang dicabut izinnya tersebut diantaranya yakni, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan.
“LPS menetapkan simpanan layak bayar di BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp 3,42 miliar atau 98,47 persen, kemudian simpanan layak bayar di BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp 2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan. Dan, simpanan layak bayar di Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp 4,69 miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan,” tulis Yusron. (25/4).
Yusron menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS.
Persyaratan tersebut meliputi simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan (fraud).
“Dengan pembayaran ini, LPS menunjukkan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan,” tutupnya.
Sebagai informasi, PT BPR Sembilan Mutiara izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. Lalu, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024. Dan, PT Pakan Rabaa Solok Selatan, yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait pada 11 Desember 2024.