Pembiayaan Emas Hijrah Bank Muamalat Melesat di Tahun 2024

EBuzz – Pembiayaan Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Pada akhir tahun 2023, new booking produk ini baru mencapai Rp6,4 miliar, namun angka tersebut melesat tajam menjadi Rp39,7 miliar pada akhir tahun 2024.

Direktur Bank Muamalat, Karno, mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada semester kedua tahun 2023, Solusi Emas Hijrah telah berhasil menarik minat nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi untuk kebutuhan di masa depan.

“Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” kata Karno. (17/2).

Salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah dapat menentukan tujuan kepemilikan emas, seperti dana pendidikan anak, pelunasan haji, atau melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, emas yang sudah lunas dan tidak dicairkan dapat diwariskan.

“Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat,” pungkasnya.

Melalui produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas dapat direncanakan secara bertahap, mulai dari nominal kecil 5 gram hingga 500 gram. Harga emas juga terkunci melalui kesepakatan di awal akad, sehingga nasabah tidak perlu khawatir dengan fluktuasi harga emas selama periode angsuran.

Karno menambahkan bahwa, Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah untuk memiliki emas tanpa rasa cemas, karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin.

“Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok oleh PT Antam Tbk dan telah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA),” tegasnya.

Produk kepemilikan emas ini merupakan produk pembiayaan dengan tenor hingga 10 tahun. Akad yang digunakan adalah murabahah, yaitu transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan bank di awal akad.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini