EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya menyampaikan bahwa, OJK telah menerbitkan 12 (dua belas) Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman. (14/2).
Dirinya menambahkan, pada akhir 2024 OJK telah mengeluarkan 9 POJK di bidang PVML yang terdiri dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Tahun lalu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML,” ucapnya.
Selain itu, OJK menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang PVML bagi para pelaku jasa keuangan yang bergerak di bidang PVML. Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Selain itu, sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.
Pada kegiatan tersebut, OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.