Ini Alasan OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD 2024-2028) dengan mengusung tema Menyongsong Masa Depan Keuangan Digital: Meletakkan Pondasi Pengawasan yang Efektif dan Berimbang.

Peluncuran Peta Jalan IAKD menandai satu tahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang Pengawasan IAKD memiliki peran vertikal dan horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia, yakni melalui dukungan pengujian atas inovasi yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan, dan peran vertikal Bidang Pengawasan IAKD dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga.

Peta Jalan IAKD memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa industri IAKD memiliki kontribusi penting pada pembangunan nasional, terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya rasa kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” kata Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta. (9/8).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menjelaskan Peta Jalan IAKD 2024 – 2028 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Implementasi atas ke empat pilar ini kami formulasikan dalan sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” kata Hasan.

Hasan mengatakan, ke sembilan program strategis tersebut akan diimplementasikan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan penuh dari Pemerintah, Kementrian dan Lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas yang akan menjadi faktor penentu kesuksesan implementasi dari Peta Jalan ini.

“OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Sembilan program strategis dimaksud mencakup Pengaturan Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan seperti Regulatory Sandbox, Digital Innovation Center, Standarisasi dan Pedoman Inovasi; Suptech dan Regtech, Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah, Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, dan Aliansi Strategis.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini