EBuzz – Indonesia berpotensi meraih tambahan nilai ekonomi hingga US$ 32,7 miliar atau setara Rp 587,65 triliun pada 2035, dengan kurs Rp 17.971 per dolar AS, melalui reformasi kebijakan yang mendorong inovasi. Laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics mengungkap temuan tersebut.
Laporan ini mengkaji potensi ekonomi dari kebijakan digital yang mendukung inovasi di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan. Untuk Indonesia, riset menunjukkan kebijakan digital yang lebih adaptif berpotensi mengerek Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,1% pada 2035. Reformasi ini juga diproyeksikan menciptakan hingga 870 ribu tambahan lapangan kerja setara penuh waktu, sekaligus mengangkat upah riil sebesar 1,2%.
Tata Kelola Data Jadi Peluang Terbesar
Riset tersebut mengkaji enam bidang kebijakan digital, meliputi data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, kebijakan persaingan usaha, tata kelola platform, e-commerce, serta tata kelola artificial intelligence (AI). Dari keenam bidang ini, tata kelola data muncul sebagai area dengan peluang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pendekatan tata kelola data yang mendukung inovasi berpotensi menyumbang tambahan PDB sebesar US$ 17,3 miliar atau Rp 310,90 triliun pada 2035. Laporan tersebut menyebutkan tata kelola data dapat membantu pelaku usaha mengadopsi teknologi digital secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, serta mengambil peran lebih optimal dalam ekonomi digital, tanpa mengabaikan kepercayaan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga Ekonomi RI Melambat, BPS Catat Pertumbuhan 5,29% pada Kuartal II
Laporan itu turut menekankan bahwa mengurangi hambatan dalam pertukaran data lintas negara yang aman, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang berbeda, dapat membantu pelaku usaha beroperasi lebih efisien. Langkah ini pada gilirannya akan menekan biaya dan membuka akses ke pasar baru.

