EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan, pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berkaitan dengan transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ucap Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sanksi Tegas Pasar Modal

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus berkaitan dengan transaksi efek, sedangkan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus yang berkaitan dengan wakil perusahaan efek.
Pemeriksaan khusus tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku industri serta menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.
Selain pemeriksaan khusus, OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026.
Total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp240,5 miliar. Sanksi tersebut terdiri atas tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis. Sanksi administratif juga diberikan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut khoirul mengatakan, pengenaan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

“Pengenaan sanksi kami lakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin,” katanya.
Baca Juga : OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar, 2 Izin Usaha Dicabut
Dari sisi perlindungan investor, OJK menerima 10 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026. Khoirul mengatakan seluruh pengaduan yang diterima tersebut telah diselesaikan.
“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” ucap Khoirul.

