EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai instrumen investasi emas melalui pasar modal. ETF Emas yang diluncurkan juga telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
ETF Emas memberikan alternatif bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di BEI. Instrumen tersebut baru dapat diluncurkan setelah didukung perubahan regulasi dan perkembangan ekosistem pasar keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peluncuran ETF Emas merupakan realisasi dari kajian yang telah dilakukan selama 10-15 tahun terakhir.
“ETF Emas ini sebenarnya sudah menjadi cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui berbagai kajian, riset, dan sebagainya. Namun, pada waktu itu belum memungkinkan. Saat ini, dengan perubahan undang-undang dan berbagai perkembangan lainnya, kita sudah siap meluncurkan ETF Emas di Indonesia,” ujar Friderica dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan dan Peluncuran Produk ETF Emas di BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
![]()
Friderica mengatakan, peluncuran ETF Emas menjadi bagian dari perluasan pasar bullion nasional. Instrumen tersebut masuk dalam salah satu quick win dari delapan rencana aksi, khususnya untuk pendalaman pasar secara terintegrasi.
Menurutnya, status tersebut dapat memperluas basis investor, terutama masyarakat yang selama ini berinvestasi emas dalam bentuk fisik.
“Ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi masyarakat yang menginginkan investasi emas. Selama ini masyarakat mengenal emas dalam bentuk fisik, tetapi hari ini kita juga memiliki emas yang tercatat di bursa melalui ETF Emas Indonesia,” katanya.
Baca Juga : BEI Bakal Luncurkan ETF Emas Perdana 10 Agustus, Tujuh Manajer Investasi Antre
Friderica mengatakan ETF Emas memberikan akses terhadap investasi emas melalui mekanisme perdagangan di bursa, sekaligus mendukung perluasan investasi yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah.

“Ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas investasi yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah,” sambung Friderica.
Dia mengatakan emas juga memiliki karakteristik sebagai aset yang dapat berfungsi sebagai safe haven ketika pasar menghadapi volatilitas dan ketidakpastian. Peluncuran ETF Emas menjadi bagian dari pengembangan ekosistem bullion nasional dengan menghubungkan pasar emas dan pasar modal.
“Emas merupakan salah satu instrumen yang dapat berperan sebagai safe haven atau pelindung ketika terjadi volatilitas dan ketidakpastian,” pungkasnya.
Lima Manajer Investasi

Pengembangan ETF Emas melibatkan OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bullion bank, dan pelaku industri lainnya.
Friderica menyebut lima manajer investasi yang menerbitkan ETF Emas, yakni PT Indopremier Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan Shinhan Asset Management Indonesia.
“Pegadaian juga terlibat dalam ekosistem ETF Emas. Sementara itu, bank kustodian, dealer partisipan, dan bank bullion berperan dalam penyediaan serta penyimpanan emas,” tegas Friderica.
Ekosistem ETF Emas mencakup penyediaan emas fisik sebagai aset dasar, pencatatan Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi kepemilikan elektronik atas emas, hingga perdagangan unit penyertaan ETF Emas di BEI. Rangkaian tersebut menghubungkan emas sebagai aset dasar dengan mekanisme perdagangan di pasar modal.
Baca Juga : ETF Emas Meluncur Bulan Depan, BEI : Babak Baru Investasi Emas Dimulai
Bagi OJK, peluncuran ETF Emas menjadi bagian dari pengembangan pasar bullion nasional. Instrumen tersebut menghubungkan ekosistem perdagangan emas dengan pasar modal. Peluncuran ETF Emas dilakukan menjelang peringatan 50 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

