EBuzz – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan rata-rata upah buruh secara nasional pada periode Mei 2026. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat rata-rata upah buruh mencapai Rp 3,39 juta per bulan, naik 3,08% dibandingkan Februari 2026.
BPS memaparkan tren kenaikan ini dalam catatan resminya yang dipublikasikan Rabu (5/8/2026). “Selama periode Februari dan Mei 2026 tercatat kenaikan upah buruh sebesar 3,08%,” tulis BPS dalam laporan tersebut.
Kesenjangan Upah Gender Masih Terjadi
BPS mengungkap kesenjangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan masih terjadi hingga Mei 2026. Buruh laki-laki mengantongi rata-rata upah sebesar Rp 3,69 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang hanya menerima Rp 2,86 juta.
Sektor Pertambangan Tawarkan Upah Tertinggi
BPS mencatat sektor pertambangan dan penggalian menempati posisi teratas dalam hal besaran upah buruh. Sektor ini membayar rata-rata upah sebesar Rp 5,79 juta per bulan kepada pekerjanya. “Buruh pada lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian memperoleh upah tertinggi sebesar 5,79 juta rupiah,” demikian tertera dalam laporan BPS.
Sektor penyediaan listrik dan gas menyusul di posisi kedua dengan rata-rata upah Rp 5,55 juta. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengikuti di posisi ketiga dengan rata-rata upah Rp 5,51 juta.
BPS mencatat sektor real estat membayar rata-rata upah sebesar Rp 5,29 juta, disusul aktivitas penerbitan dan telekomunikasi sebesar Rp 5,24 juta. Sektor administrasi pemerintahan menempati posisi berikutnya dengan rata-rata upah Rp 4,14 juta.
Sektor Menengah Catatkan Upah Bervariasi
BPS mencatat sektor aktivitas profesional dan administratif membayar rata-rata upah sebesar Rp 4,04 juta. Sektor transportasi dan penyimpanan mengikuti dengan rata-rata upah Rp 4,02 juta, sementara aktivitas kesehatan dan aktivitas sosial mencatat rata-rata upah Rp 3,62 juta.
Untuk sektor industri pengolahan, BPS mencatat rata-rata upah sebesar Rp 3,42 juta. Sektor konstruksi membayar rata-rata upah Rp 3,32 juta, disusul sektor pendidikan sebesar Rp 3,2 juta serta sektor penyediaan air dan pengelolaan limbah sebesar Rp 3,06 juta.
Baca Juga Ekonomi RI Melambat, Kuartal II 2026 Tumbuh 5,29%
Sektor Informal dan Padat Karya Catatkan Upah Terendah
BPS mengidentifikasi sektor perdagangan besar dan eceran sebagai salah satu sektor dengan upah terendah, yakni Rp 2,88 juta. Sektor akomodasi serta makan dan minum mencatat rata-rata upah lebih rendah lagi sebesar Rp 2,64 juta.
Sektor pertanian membayar rata-rata upah sebesar Rp 2,37 juta, sementara sektor aktivitas jasa lainnya mencatat rata-rata upah terendah secara nasional, yakni Rp 2,26 juta. Kesenjangan upah antarsektor ini mengindikasikan disparitas produktivitas dan struktur ekonomi yang masih lebar di pasar tenaga kerja domestik.

