EBuzz – Pelaku usaha mikro di Indonesia ternyata membatasi penggunaan pembayaran digital bukan semata karena keterbatasan akses teknologi. Bank Dunia mengungkap sebagian besar dari mereka justru sengaja mengurangi transaksi lewat QRIS karena khawatir aktivitas usahanya lebih mudah terpantau otoritas pajak.
Temuan ini dipaparkan Bank Dunia dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growthyang terbit Juli 2026. Bank Dunia menyurvei pelaku usaha mikro dan menemukan sebanyak 48% responden mengaku sengaja mengurangi penggunaan QRIS sebagai strategi menghindari kewajiban perpajakan.
Kepercayaan Rendah terhadap Pengelolaan Pajak
Bank Dunia juga menyoroti minimnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara. Sekitar 40% responden menilai pajak yang mereka setorkan berpotensi terbuang akibat pemborosan anggaran maupun praktik korupsi.
Persoalan kepercayaan ini turut membentuk keengganan pelaku usaha mikro untuk membuka diri terhadap sistem pembayaran yang transparan. Bank Dunia menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, tetapi juga erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Konsep tax trust dan tax morale disebut memegang peran penting dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Rekening Bank Tinggi, Transaksi Digital Rendah
Laporan tersebut mencatat kepemilikan rekening bank di kalangan pelaku usaha mikro sebenarnya sudah cukup tinggi. Sebanyak 62% responden telah memiliki rekening atas nama usaha. Meski begitu, kepemilikan rekening ini belum mendorong penggunaan metode pembayaran digital secara luas.
Bank Dunia mencatat hanya 14% pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank. Penerimaan pembayaran lewat QR code maupun dompet digital bahkan baru mencapai 4%. Mayoritas pelaku usaha mikro masih mengandalkan transaksi tunai karena dianggap tidak meninggalkan jejak yang mudah ditelusuri otoritas.
Jejak Digital Jadi Ancaman bagi Penghindar Pajak
Bank Dunia menegaskan bahwa faktor perilaku, bukan hambatan infrastruktur atau literasi keuangan, lebih banyak menjelaskan rendahnya penggunaan pembayaran elektronik di kalangan usaha mikro. “Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang bisa dimanfaatkan otoritas pajak untuk membandingkan nilai transaksi riil dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak. Sebaliknya, transaksi tunai memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatannya secara utuh.
Baca Juga World Bank: Separuh Perusahaan RI Akui Gampang Hindari Pajak
Inklusi Keuangan Perkuat Kepatuhan Pajak
Temuan terbaru ini memperkuat hasil kajian Bank Dunia sebelumnya mengenai keterkaitan antara inklusi keuangan dan kepatuhan perpajakan. Semakin aktif suatu usaha memanfaatkan sistem pembayaran elektronik, semakin kecil peluang usaha tersebut menyembunyikan transaksi maupun omzetnya dari otoritas pajak.
Dominasi transaksi tunai tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Kondisi ini memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal yang sulit diawasi, sekaligus menghambat upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

