EBuzz – Bank Dunia mendorong pemerintah Indonesia memangkas tajam ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta. Lembaga multilateral ini menilai langkah tersebut dapat menarik lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem administrasi perpajakan formal.
Basis Pajak yang Menyempit
Bank Dunia membeberkan data yang menunjukkan betapa sempitnya basis pajak Indonesia saat ini. Lembaga ini mengestimasi sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia mengantongi omset di bawah Rp1 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 46,9% bahkan diperkirakan memiliki omset di bawah Rp500 juta.
Angka ini mengonfirmasi bahwa mayoritas pelaku usaha formal berada di luar radar kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena omset mereka belum menembus ambang batas PKP yang berlaku saat ini. Bank Dunia menilai kondisi ini membatasi ruang fiskal pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor konsumsi.
Menutup Celah Pemecahan Usaha
Bank Dunia memperingatkan bahwa penurunan threshold PKP menjadi Rp500 juta akan menambah beban bagi pelaku usaha yang selama ini memecah unit bisnisnya untuk menghindari kewajiban memungut PPN dari konsumen. Praktik pemecahan usaha, atau business splitting, kerap digunakan pelaku usaha untuk menjaga omset tetap berada di bawah ambang batas PKP.
Dengan ambang batas yang lebih rendah, pemerintah akan mempersempit ruang gerak praktik tersebut sekaligus memperluas basis pemungut PPN. Bank Dunia meyakini kebijakan ini akan mendorong lebih banyak perusahaan kecil untuk mendaftar sebagai PKP dan mematuhi kewajiban administrasi perpajakan secara penuh.
Baca Juga World Bank: Separuh Perusahaan RI Akui Gampang Hindari Pajak
Dorongan bagi Reformasi Perpajakan
Rekomendasi ini menambah daftar desakan Bank Dunia agar Indonesia mempercepat reformasi sistem perpajakan, khususnya untuk mengejar rasio pajak yang masih tertinggal dibandingkan negara sekawasan. Pemerintah kini menghadapi pilihan sulit antara memperluas basis pajak secara agresif dan menjaga iklim usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang rentan terhadap kenaikan beban kepatuhan.
Otoritas fiskal belum memberikan tanggapan resmi atas rekomendasi tersebut. Namun, wacana ini berpotensi memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha kecil yang menilai penurunan ambang batas PKP dapat menambah beban administrasi di tengah tekanan daya beli.

