EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Penetapan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 yang mulai berlaku pada Jumat (31/7/2026).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan sekaligus meningkatkan transparansi dan visibilitas perusahaan tercatat yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan lingkungan serta transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Penerbitan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan penetapan Saham Berbasis Hijau menjadi langkah konkret untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan di pasar modal.

“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon,” jelas Iding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga : BEI Bakal Luncurkan ETF Emas Perdana 10 Agustus, Tujuh Manajer Investasi Antre
Iding mengungkapkan, BEI menyusun ketentuan tersebut dengan mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia maupun referensi taksonomi lainnya, serta praktik terbaik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Menurutnya, penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang, berdasarkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal, dinyatakan memenuhi sejumlah kriteria.
“Kriteria tersebut meliputi kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon, pemenuhan aspek keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan,” ungkapnya.
Kebijakan Saham Berbasis Hijau

Lebih lanjut Iding menambahkan, BEI menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang tersedia bagi investor, masyarakat, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, inisiatif tersebut diharapkan dapat mendorong transformasi kegiatan usaha menuju ekonomi hijau, memperluas akses perusahaan terhadap sumber pendanaan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi Indonesia.
“Untuk menjaga pemenuhan persyaratan tersebut, perusahaan yang telah memperoleh penetapan diwajibkan melakukan penilaian secara berkala dan menyampaikan kembali laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagai dasar evaluasi BEI,” papar Iding.
Baca Juga : ETF Emas Meluncur Bulan Depan, BEI : Babak Baru Investasi Emas Dimulai
BEI juga menegaskan bahwa Penetapan Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap diminta melakukan analisis secara menyeluruh dan mempertimbangkan profil risiko serta tujuan investasi sebelum mengambil keputusan.

