EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap perusahaan tercatat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah material wajib mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan kewajiban tersebut bertujuan memastikan investor memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi, mengingat PHK material dapat memengaruhi kondisi keuangan dan prospek usaha perusahaan.
“Setiap perusahaan tercatat yang melakukan PHK secara material wajib mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan informasi di pasar modal,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026). (30/7).
Transparansi Pasar Modal

Hasan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat transparansi di pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Menurutnya, pengungkapan PHK material akan membantu investor menilai risiko yang dihadapi emiten secara lebih akurat.
“Pengungkapan PHK material diperlukan agar investor memperoleh informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasi, mengingat langkah tersebut dapat berdampak terhadap profitabilitas dan prospek jangka panjang perusahaan,” katanya.
OJK juga menyoroti meningkatnya jumlah PHK secara nasional. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah kasus PHK pada periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 kasus. Angka tersebut bertambah 8.919 kasus dibandingkan periode sebelumnya.
Maka dari itu, Hasan menilai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi sentimen investor apabila terjadi pada perusahaan terbuka karena dapat menjadi indikator penurunan profitabilitas dan prospek pertumbuhan laba.

“PHK material dapat menandakan penurunan profitabilitas perusahaan, menurunkan harapan pertumbuhan laba, serta memicu penyesuaian harga saham. Oleh karena itu, transparansi mengenai PHK menjadi krusial agar investor dapat menilai eksposur risiko secara lebih tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan emiten melalui mekanisme yang telah berlaku di pasar modal, termasuk pemeriksaan atas laporan keterbukaan informasi dan koordinasi dengan asosiasi industri.
Baca Juga : OJK Rampungkan Pemeriksaan 17 Kasus Manipulasi Pasar
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi, OJK dapat mengenakan sanksi administratif atau meminta perusahaan melakukan perbaikan atas publikasi informasi yang disampaikan,” tutup Hasan.

