EBuzz – Emiten dari grup Salim, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit senilai Rp2 triliun dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). Fasilitas pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan korporasi secara umum, mulai dari modal kerja, belanja modal (capital expenditure) di lingkup grup perusahaan, hingga kebutuhan investasi pada masa mendatang.
Corporate Secretary DNET Kiki Yanto Gunawan menjelaskan bahwa fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian. “Jangka waktu fasilitas ialah 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas kredit,” tulis Kiki dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/7/2026).
Yang menarik, fasilitas kredit dari BTPN ini berstatus sebagai clean facility, yang berarti DNET tidak diwajibkan menyediakan agunan atau jaminan atas pinjaman tersebut. Kondisi ini mengindikasikan tingkat kepercayaan perbankan yang tinggi terhadap profil kredit (credit profile) perseroan.
Kiki menegaskan bahwa transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha DNET, di luar kewajiban rutin perseroan untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai skema perjanjian yang telah disepakati.
Perolehan fasilitas kredit ini turut ditopang oleh kinerja keuangan DNET yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan keuangan terbaru, perseroan membukukan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebesar Rp425,02 miliar pada kuartal I-2026, tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp379,4 miliar.
Baca Juga Universal Banking Segera Diterapkan, OJK Minta Bank Penuhi Tiga Aspek Ini
Sejalan dengan pertumbuhan top line tersebut, laba bersih perseroan turut melonjak menjadi Rp233,62 miliar, naik dari capaian periode sebelumnya sebesar Rp204,74 miliar. Perbaikan kinerja keuangan ini diperkirakan turut memperkuat posisi tawar DNET dalam mengakses pembiayaan perbankan tanpa memerlukan jaminan aset tambahan.

