EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat komitmen sinergi antarlembaga negara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman baru. Langkah ini ditempuh guna memitigasi risiko praktik monopoli serta mengoptimalkan pengawasan persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan nasional.
Nota Kesepahaman dengan Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Kesepakatan bilateral ini memiliki masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengesahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa restrukturisasi kerja sama ini merupakan respons adaptif terhadap eskalasi volatilitas dan dinamika di industri jasa keuangan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Friderica menambahkan bahwa integritas pasar dan pemeliharaan tingkat kepercayaan publik merupakan elemen krusial yang wajib dipertahankan melalui implementasi keterbukaan informasi serta perlindungan konsumen yang ketat.
“Aksi pembaruan regulasi ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kontraktual sebelumnya, yakni Nota Kesepahaman Nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau Nomor: MoU-8/D.01/2020 yang berfokus pada Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan,” katanya.
Ruang Lingkup Kerja Sama OJK dan KPPU

Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara laju inovasi teknologi dengan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang adil.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” urai M. Fanshurullah.
Ia menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi instrumen hukum yang penting bagi kedua lembaga dalam menghadapi struktur ekonomi digital yang bias terhadap asimetri informasi dan potensi hambatan pasar.
Baca Juga : OJK Dukung Kemenhut Buka Keran Investasi Hijau Lewat Pasar Karbon Sukarela
Seperti diketahui, Dalam naskah perjanjian yang baru, kedua otoritas menyepakati enam klaster ruang lingkup operasional guna memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan pasar diantaranya, koordinasi dan harmonisasi kebijakan sektor keuangan dan persaingan usaha. Kemudian, penyusunan kajian makroekonomi dan/atau penelitian sektoral. Dan, penyediaan narasumber dan ahli dalam proses penegakan hukum.

