EBuzz – Direksi Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik buka suara terkait rencana demutualisasi bursa efek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, otoritas pasar modal sampai saat ini masih menunggu aturan turunan dari UU P2SK tersebut.
Diketahui, saat ini status kepemilikan saham BEI masih dipegang secara penuh oleh perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai Anggota Bursa (AB). Di mana, rencana demutualisasi akan mengubah struktur tersebut, di mana bursa efek berpotensi berubah menjadi perusahaan publik yang berorientasi laba (for-profit) dan sahamnya dapat dimiliki oleh publik atau negara.
Jeffrey menegaskan bahwa, sebagai fasilitator perdagangan pasar modal, otoritas bursa memosisikan diri untuk patuh pada koridor hukum tertinggi yang berlaku sembari menantikan kejelasan regulasi teknis.

“Nah kalau terkait demutualisasi tentu kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa. Ya karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi undang-undang P2SK. Bagaimana pengaturan lebih lanjut tentu itu sama-sama kita tunggu,” jelas Jeffrey saat ditemui di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey mengungkapkan, sampai dengan kuartal I-2026 ini, pihak bursa bersama para pemangku kepentingan belum melakukan pembicaraan atau konsolidasi formal lebih mendalam untuk mengeksekusi restrukturisasi tersebut.
“Belum, belum [ada obrolan lebih lanjut],” ungkapnya.
Baca Juga : Bos OJK Sebut Proses Demutualisasi BEI Masih Dibahas Kemenkeu dan DPR
Adapun mekanisme detail mengenai batasan kepemilikan saham, hak suara, hingga tata kelola bursa yang baru nantinya akan diturunkan secara spesifik melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan dari UU P2SK.

