EBuzz – Emiten perbankan pelat merah spesialis pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), membuka peluang untuk melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback). Rencana strategis ini mengemuka sejalan dengan dorongan dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa opsi buyback tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan perseroan. Metode alokasi ini dipertimbangkan mengingat porsi saham publik (free float) BBTN saat ini telah berada pada batas ketentuan minimum regulasi.
“Saat ini harga saham BBTN sudah cukup undervalued, sehingga kemungkinan yang bisa kami kaji adalah pembelian saham untuk kebutuhan program karyawan seperti bonus atau stock option. Saat ini belum masuk dalam Rencana Bisnis Bank [RBB], tetapi akan kami coba kaji untuk dimasukkan dalam revisi RBB,” jelas Nixon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Nixon mengungkapkan, di samping merancang rencana buyback, perseroan juga terus memperkuat posisi keuangannya melalui strategi pertumbuhan organik dan anorganik. Saat ini, manajemen tengah merampungkan proses akuisisi portofolio aset kredit milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN).
Manajemen BBTN telah menandatangani dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra-pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik Bank SMBC Indonesia. Eksekusi kesepakatan tersebut dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA).
“Melalui skema CPTA, BBTN akan mencaplok portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), dengan estimasi nilai mencapai Rp12,58 triliun,” tegasnya.
Dukungan Danantara

Dorongan aksi korporasi ini mendapat restu dari pihak pengelola investasi negara. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menilai bahwa langkah buyback merupakan instrumen finansial yang wajar dan normal untuk dieksekusi oleh emiten, khususnya ketika harga saham di pasar sekunder dinilai belum mencerminkan kapasitas fundamental perusahaan yang sebenarnya.
“Buyback itu sebenarnya proses yang normal. Kalau kita melihat saham kita terlalu rendah, tentu bisa menjadi pilihan. Daripada investasi di tempat lain, lebih baik kita investasi pada saham perusahaan sendiri apabila memang fundamentalnya kuat,” ujar Dony.
Dony menambahkan bahwa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor, termasuk perbankan, pertambangan, hingga infrastruktur, memiliki basis kinerja yang kokoh, sehingga memiliki potensi besar untuk terus memberikan imbal hasil optimal bagi pemegang saham.

