EBuzz – Emiten platform perdagangan aset digital, Tokocrypto, merespons positif pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh otoritas. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur tata kelola serta transparansi industri aset kripto domestik.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menjelaskan bahwa, saat ini pelaku industri tengah menantikan pendistribusian draf final undang-undang tersebut. Hal ini diperlukan guna memetakan secara terperinci poin-poin perubahan regulasi yang akan berdampak langsung terhadap ekosistem perdagangan aset digital ke depan.
“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu draf final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” kata Calvin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Kepastian Hukum

Calvin menggarisbawahi, pentingnya kejelasan petunjuk teknis pelaksanaan dari undang-undang baru tersebut. Langkah ini krusial guna memastikan proses transisi dari kerangka regulasi lama ke regulasi baru berjalan efektif tanpa memicu ketidakpastian pasar (market uncertainty), sekaligus tetap mengakomodasi ruang inovasi komoditas digital.
Ia menegaskan komitmen perseroan untuk melakukan rekonsiliasi dan kolaborasi aktif bersama pihak regulator serta pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga : Ramai Isu Tarik Dana Kripto, Tokocrypto Klaim Sistem Kripto RI Lebih Aman
“Penyesuaian kepatuhan hukum yang adaptif diproyeksikan menjadi katalis utama dalam meningkatkan indikator kepercayaan investor serta mempercepat pertumbuhan volume transaksi industri kripto nasional secara berkelanjutan,” imbuhnya.

