EBuzz – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan klarifikasi terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata niaga komoditas nasional.

Pihaknya menegaskan bahwa DSI tidak bertindak sebagai perantara atau pengambil margin keuntungan atas aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony saat ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut merespons sorotan publik mengenai ketentuan penentuan margin oleh BUMN yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Beleid tersebut menyatakan bahwa BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema Biaya Layanan

Dony menjelaskan, alih-alih memotong margin dari harga komoditas, DSI akan menerapkan skema biaya layanan (fee-based service) kepada para pelaku usaha. Biaya tersebut dialokasikan untuk mendanai instrumen pengawasan, seperti proses inspeksi teknis komoditas ekspor yang difasilitasi oleh pemerintah.
Melalui mekanisme pemeriksaan tersebut, para eksportir diklaim akan mendapatkan kepastian hukum (legal standing) terkait validitas produk yang dikirim ke pasar global.
“Pengusahanya jadi punya legal standing. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” katanya.
Baca Juga : Dirikan Danantara Sumber Daya Indonesia, Rosan : Tata Niaga Ekspor SDA Diperbaiki
Danantara memastikan bahwa penetapan biaya kepengurusan ekspor ini tidak akan mengganggu daya saing harga komoditas di pasar internasional. Perusahaan menegaskan struktur pembentukan harga tetap mengacu pada indeks harga global yang berlaku.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya,” pungkas Dony.

