EBuzz – Pemerintah resmi memulai penataan ulang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional guna mengoptimalkan kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi domestik. Langkah strategis ini direalisasikan melalui pembentukan entitas baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan PT DSI ditujukan untuk mendukung mekanisme perdagangan ekspor komoditas SDA agar lebih terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut pemerintah dalam memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang dinilai belum mencerminkan nilai ekonomi riil di pasar global.
“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). (21/5).
Praktik Transfer Pricing

Rosan menegaskan, urgensi penataan ekspor ini didasari oleh masih ditemukannya praktik under invoicing serta transfer pricing di lapangan. Praktik-praktik tersebut dinilai menjadi pemicu tidak optimalnya pos penerimaan negara dari sektor komoditas selama bertahun-tahun.
Melalui perbaikan sistem perdagangan ekspor yang dikelola oleh PT DSI, pemerintah memproyeksikan adanya peningkatan penerimaan negara secara signifikan. “Dampak positif tersebut dibidik dari berbagai pos, mulai dari perpajakan, perolehan royalti, akumulasi devisa hasil ekspor (DHE), hingga peningkatan akurasi data perdagangan nasional secara keseluruhan,” paparnya.
Sebagai bagian dari langkah transisi operasional, pemerintah menetapkan lini masa penyesuaian sistem yang akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026.
Baca Juga : Rosan Dorong Perusahaan Eropa Perluas Investasi ke Indonesia Pasca Rampungnya CEPA
Selama periode masa transisi tersebut, seluruh pelaku usaha dan korporasi yang melakukan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan untuk melaporkan data transaksinya secara komprehensif kepada Danantara. Proses pelaporan ini diperlukan untuk pencatatan, verifikasi, serta sinkronisasi sistem perdagangan terintegrasi yang baru.

