EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi resmi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending pemilik merek “Solusiku” pada Kamis (4/6/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan otoritas sekaligus tindak lanjut atas aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa konsumen mengadukan adanya dugaan tindakan penagihan yang melanggar prinsip pelindungan konsumen.
“Pelanggaran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyampaian informasi pinjaman kepada pihak yang tidak berkepentingan. Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman atas validitas dokumen, data, dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026). (8/6).
Menurut Agus, dalam proses klarifikasi tersebut, OJK menyoroti empat aspek utama yang wajib dievaluasi oleh manajemen Solusiku, yakni kepatuhan proses penagihan terhadap regulasi, standar operasional prosedur (SOP) internal, dan pedoman perilaku industri. Kemudian, penggunaan kanal, perangkat, beserta nomor komunikasi resmi perusahaan dalam setiap aktivitas penagihan.
“Ketiga, efektivitas pengawasan platform terhadap petugas penagihan (debt collector), baik internal maupun dari pihak ketiga. Dan, pelaksanaan pelindungan data pribadi milik konsumen dalam ekosistem penagihan,” imbuhnya.
Potensi Sanksi Administratif

Lebih lanjut Agus menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, OJK menginstruksikan penyelenggara untuk menghentikan sementara seluruh tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen pelapor, hingga proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai secara tuntas.
Selain itu, PT Anugerah Digital Indonesia diwajibkan menyerahkan data dan dokumen lengkap untuk keperluan pengawasan bursa, melakukan investigasi internal terhadap personel yang terlibat, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan pihak ketiga.
“OJK menegaskan akan terus memantau pemenuhan komitmen ini dan membuka peluang pengenaan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya jika ditemukan bukti pelanggaran regulasi,” tegas Agus.
Baca Juga : OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto
OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha LPBBTI untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan beretika tanpa menggunakan unsur intimidasi maupun ancaman. Di sisi lain, otoritas juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan platform fintech yang berizin resmi, serta tetap mematuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati.

