EBuzz – Emiten pengembang properti, PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) mengumumkan telah melakukan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa penerimaan fasilitas pinjaman senilai Rp175.545.321.421. Fasilitas pendanaan tersebut dikucurkan langsung oleh Endang Lestari Pujiastuti yang merupakan Komisaris Utama Perseroan.
Transaksi pendanaan ini ditandai melalui penandatanganan Akta Pernyataan pada 28 April 2026 lalu. Nilai pinjaman jumbo tersebut setara dengan 57% dari total ekuitas perseroan, merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian Audited per 31 Desember 2025.
Direktur Utama PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) Hendro Sumampow mengatakan, penarikan pinjaman afiliasi ini bersifat mendesak guna menjamin keberlangsungan usaha perusahaan.
Struktur pendanaan ini disepakati dengan ketentuan yang longgar dan dinilai menguntungkan posisi finansial emiten dibanding alternatif pendanaan pasar, di mana perseroan hanya dikenakan suku bunga sebesar 0,5% per tahun dengan tenor pengembalian selama 10 tahun serta opsi perpanjangan. Transaksi ini juga bergulir tanpa adanya kewajiban penyediaan jaminan (collateral).

“Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang berlaku umum (arm’s length),” tulis manajemen dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026). (22/5).
Secara rinci, manajemen akan mengalokasikan dana taktis senilai Rp175,54 miliar ini untuk membiayai lima pos kebutuhan modal kerja dan operasional utama perseroan, meliputi pembangunan hotel sebesar Rp64,42 miliar, renovasi mal sebesar Rp81,35 miliar, dan biaya operasional umum Rp5,85 miliar.
“Dengan realisasi kucuran dana ini, kondisi keuangan perseroan diproyeksikan tidak terganggu, melainkan mampu meningkatkan fleksibilitas likuiditas demi menunjang ekspansi usaha jangka panjang,” tegasnya.
Baca Juga : Moody’s dan S&P Soroti Penurunan Rating Usai Sentralisasi Ekspor Komoditas
Manajemen menegaskan bahwa kucuran dana dari pihak internal ini murni merupakan transaksi afiliasi dan bukan bentuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

