Arus Kas Seret, PTPP Bakal Divestasi Saham Anak Usaha

EBuzz – Emiten konstruksi pelat merah, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana untuk melakukan divestasi kepemilikan saham pada sejumlah anak usahanya. Langkah ini diambil perseroan sebagai upaya nyata untuk memperbaiki kondisi arus kas (cash flow) perusahaan yang menjadi perhatian manajemen.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, memastikan bahwa proses pelepasan aset ini akan dilakukan secara profesional. Menurutnya, proses divestasi tersebut akan melibatkan penasihat keuangan dan hukum untuk menjamin pelaksanaannya tetap berada dalam koridor prinsip bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Perseroan berencana akan merealisasikan proses divestasi kepemilikan saham pada beberapa anak perusahaan Perseroan sebagai langkah perbaikan arus kas Perseroan,” tulis Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026). (7/5).

Pengalihan Saham

Agus mengungkapkan, PTPP juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan keterbukaan informasi terkait setiap tahapan pelaksanaan divestasi sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Manajemen menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi para pemodal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan BEI,” ungkapnya.

Selain rencana divestasi, PTPP dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Mei 2026 mendatang. Agenda utama rapat tersebut adalah untuk meminta restu para pemegang saham terkait rencana penyesuaian klasifikasi saham milik BP BUMN.
Rencana ini merupakan kelanjutan dari pengumuman pada 9 Januari 2026, di mana PTPP telah menyampaikan pengalihan sebanyak 31.619.477 saham seri B dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada BP BUMN.

Baca Juga : Kantongi Kontrak Rp782 Miliar, PTPP Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh

Saham-saham seri B tersebut direncanakan bakal diubah menjadi saham seri A. Penyesuaian ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia harus memiliki 1% saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini