EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengakselerasi upaya pemberantasan ekosistem keuangan ilegal guna memperkuat pelindungan konsumen di tanah air.
Dalam laporan kinerja terbaru periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mengumumkan telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen otoritas dalam menjaga ruang digital dari penawaran yang berisiko merugikan masyarakat, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan intimidatif.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian,” jelas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Penguatan Penanganan Penipuan melalui IASC

Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI juga mencermati lima modus utama yang paling banyak dilaporkan masyarakat, mulai dari jasa periklanan sistem deposit, impersonation, serta penawaran pendanaan tanpa model bisnis yang jelas.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kinerja signifikan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 dengan menerima total 515.345 laporan masyarakat. Dari data tersebut, sebanyak 872.395 rekening diverifikasi dan 460.270 rekening telah diblokir.
“Langkah protektif ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp585,4 miliar, di mana Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank,” pungkas Hudiyanto.
Baca Juga : Praktik Gadai Ilegal Menjamur di Bali, OJK Seret 18 Perusahaan ke Satgas PASTI
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas produk melalui Kontak 157, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi dari pihak mana pun.

