Dorong Likuiditas Pasar, BEI Ubah Aturan Free Float dan Persyaratan Listing Awal

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham serta menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang mulai efektif berlaku pada, Selasa, 31 Maret 2026.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal yang telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam aturan terbaru ini, otoritas bursa melakukan penyesuaian definisi saham free float dan menaikkan batas minimum saham publik yang harus dipertahankan perusahaan tercatat agar tetap melantai di bursa menjadi sebesar 15%. Selain itu, BEI mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal (Initial Public Offering) menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan sistem tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang dicatatkan.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.

Menurutnya, untuk mendorong pemenuhan ketentuan ini, BEI memberikan kemudahan melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float sesuai kriteria yang diatur dalam Surat Edaran.

“Guna memastikan implementasi berjalan lancar, bursa memberikan masa transisi bertahap yang didasarkan pada nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026. Perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun yang saat ini memiliki free float di bawah 12,5% wajib mencapai angka 12,5% pada 31 Maret 2027 dan memenuhi 15% pada 31 Maret 2028, sementara perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan 15% tersebut,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026). (1/4).

Selain pengetatan struktur kepemilikan saham, Jeffrey menambahkan, perubahan Peraturan I-A ini juga mencakup penguatan aspek Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas laporan keuangan.

BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan tercatat memiliki sertifikasi kompetensi tertentu atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang ketat.
“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan dokumen vital dalam proses pengambilan keputusan investor,” pungkasnya.

Perkuat Tata Kelola

Lebih lanjut, bursa juga mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola secara berkala, guna memastikan pemahaman yang mendalam atas regulasi yang berlaku serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan di mata publik.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi serta kepatuhan perusahaan tercatat, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global terhadap ekosistem pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Jeffrey.

Baca Juga : Pulihkan Kepercayaan Investor, OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

BEI juga menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan berkelanjutan bagi emiten dalam memenuhi kewajiban baru ini. Otoritas bursa juga berkomitmen membantu penyerapan saham publik di pasar melalui berbagai inisiatif seperti roadshow, public expose live, serta program capacity building untuk fungsi investor relations.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini