EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pemantauan ketat terhadap pola pergerakan saham tiga emiten, yakni PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA).
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA) pada ketiga saham tersebut.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya fenomena UMA atas saham-saham tersebut, bursa menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mencermati secara mendalam perkembangan pola transaksi yang terjadi,” kata Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026). (1/4).
Investor Harus Hati-hati

Yulianto menambahkan, selain melakukan pemantauan rutin, otoritas bursa menyarankan para pelaku pasar untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi (corporate action) perusahaan tercatat, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Hal ini dimaksudkan agar investor memiliki landasan analisis yang kuat sebelum mengambil keputusan transaksional di tengah volatilitas harga yang tidak biasa,” pungkasnya.
Dirinya juga menegaskan, BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi pada saham-saham yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
“Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk senantiasa memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa serta terus mencermati kinerja operasional dan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten bersangkutan,” imbuh Yulianto.
Baca Juga : BEI Awasi Pergerakan Saham ASPR, RONY, FITT, dan ASPI Usai Terindikasi UMA
Berdasarkan catatan bursa, informasi terakhir yang dipublikasikan oleh para emiten melalui website PT Bursa Efek Indonesia adalah pada tanggal 25 Maret 2026, yang mencakup penyampaian bukti iklan informasi laporan keuangan tahunan untuk RSGK, serta laporan bulanan registrasi pemegang efek untuk LCKM dan ITMA.

