EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).
Sebagai langkah kongkret, OJK menjadwalkan sosialisasi terkait POJK tersebut yang diikuti dengan program Licensing Day untuk memberikan pendampingan langsung bagi calon pemohon izin.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa, langkah regulasi ini diambil sebagai respons atas meningkatnya integrasi aktivitas ekonomi global serta kebutuhan akan penguatan kerja sama pembiayaan lintas negara dengan tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan domestik.
“Melalui POJK 41/2025, regulator bertujuan memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia agar operasionalnya tetap berada dalam koridor pengawasan yang pruden, transparan, dan akuntabel,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menyasar perusahaan atau badan hukum luar negeri yang tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di wilayah Indonesia, namun memerlukan saluran resmi untuk koordinasi kegiatan usaha, pemasaran, serta pertukaran informasi.
Cakupan lembaga yang diatur dalam skema Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) ini meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, hingga lembaga pembiayaan sekunder perumahan.
“KPPVL didefinisikan sebagai perpanjangan tangan kantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung resmi dengan berbagai pihak di tanah air,” pungkasnya.
OJK : KPPVL Diberi Kewenangan untuk Jalankan Aktivitas di Indonesia

Dalam aturan baru ini, KPPVL diberikan kewenangan untuk menjalankan sejumlah aktivitas strategis di Indonesia. Kegiatan tersebut mencakup pemberian informasi tata cara hubungan dengan kantor pusat kepada pihak ketiga, pengawasan proyek dan pembiayaan yang didanai oleh kantor pusat atau cabang luar negeri, hingga pelaksanaan promosi guna memperkenalkan profil lembaga asalnya.
Selain itu, kantor perwakilan diizinkan bertindak sebagai pemegang kuasa untuk menghubungi instansi pemerintah, menyediakan informasi ekonomi dua arah, serta membantu eksportir lokal mengakses pasar internasional melalui jaringan global yang mereka miliki.
Baca Juga : OJK Perkuat Regulasi Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Keuangan Mikro
“Kehadiran lembaga ini juga diharapkan mampu memicu peningkatan arus modal asing untuk mendanai sektor-sektor prioritas dan pembangunan daerah, termasuk memfasilitasi penanganan pengaduan nasabah,” ucap Ismail.
Meskipun diberikan ruang gerak yang luas sebagai penghubung, OJK menegaskan larangan keras bagi KPPVL untuk melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung atau mengeksekusi transaksi bisnis di wilayah Indonesia demi menjaga level playing field yang sehat dengan industri domestik.
“Melalui instrumen POJK 41/2025 ini, OJK menargetkan adanya perluasan akses pembiayaan internasional yang mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka pengawasan yang terintegrasi,” tutupnya.

