EBuzz – PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ), perusahaan logistik dan komoditas terintegrasi, mengumumkan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, Perseroan resmi melaksanakan Penawaran Umum atas Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 mulai hari ini. Langkah strategis ini menandai komitmen RMKE dalam memperkuat struktur permodalan guna mendukung ekspansi bisnis yang berkelanjutan.
Struktur Penawaran Obligasi
Dalam penawaran Tahap II ini, RMKE menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp600.000.000.000,- (Enam Ratus Miliar Rupiah) yang terbagi dalam dua seri
dengan peringkat idA (Single A) dari Pefindo:
– Seri A: Jumlah pokok Rp450 miliar dengan kupon tetap 7,75% per tahun dan tenor 5 tahun.
– Seri B: Jumlah pokok Rp150 miliar dengan kupon tetap 8,25% per tahun dan tenor 7 tahun.
Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menunjuk PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT BNI Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (Joint Lead Underwriters) dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sementara itu, PT Bank KB Indonesia Tbk bertindak sebagai Wali Amanat.
Rencana Penggunaan Dana Direktur Utama RMKE, Vincent Saputra, menjelaskan bahwa dana segar hasil emisi obligasi ini akan digunakan secara strategis untuk memacu pertumbuhan operasional.
“Pendanaan ini merupakan strategi penting RMKE untuk menunjang kegiatan operasional, terutama setelah selesainya infrastruktur jalan hauling baru kami. Dengan infrastruktur yang kini telah terintegrasi dengan baik, kami optimis dapat meningkatkan volume jasa logistik melalui konektivitas jalan hauling serta
memperbesar volume trading,” ujar Vincent.
Vincent menambahkan bahwa dana tersebut juga membuka opsi bagi Perseroan untuk melakukan pembelian batubara dari tambang-tambang yang terintegrasi
dengan fasilitas RMKE. Secara rinci, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, dana hasil obligasi akan dialokasikan sebagai pinjaman kepada anak usaha, yaitu PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (RMKN) dan PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK).
Dana ini ditujukan untuk:
1. Pengadaan batubara;
2. Modal kerja dan belanja modal terkait ekspansi logistik (termasuk pembangunan train loading station dan upgrade jalan hauling); serta
3. Kebutuhan modal kerja umum lainnya.
Transaksi pinjaman kepada anak usaha ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi mengingat kepemilikan saham Perseroan mencapai 99,99%. RMKE berkomitmen untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku.
“Dengan pendanaan ini, kami dapat mengoptimalkan investasi yang telah dilakukan pada periode sebelumnya untuk menjamin keberlanjutan kinerja baik Perusahaan
ke depan,” tutup Vincent.
Jadwal Pelaksanaan Penawaran Umum Berikut adalah jadwal indikatif pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026:
– Masa Penawaran Umum: 26 Februari 2026
– Tanggal Penjatahan: 27 Februari 2026
– Tanggal Distribusi Elektronik (Tanggal Emisi): 3 Maret 2026
– Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 3 Maret 2026
– Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 4 Maret 2026

