EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait praktik manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya transaksi saham IMPC yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan pembentukan harga saham di Bursa Efek Indonesia. Transaksi tersebut dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan kepada pihak-pihak berikut, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK.

Kemudian, OJK juga mengganjar sanksi kepada UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar atas pelanggaran pasal yang sama.
“Keduanya terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar pada periode Januari–April 2016,” ucap Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dirinya menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal nasional.
“Otoritas menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” paparnya.

