Restrukturisasi Berlanjut, Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp13,94 Triliun

EBuzz – Emiten baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), kembali melangkah dalam agenda penyehatan keuangan. Perseroan mengungkapkan telah melakukan penjaminan kekayaan perusahaan dengan nilai lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang tengah dijalankan.

Langkah strategis ini dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membuka ruang penguatan struktur pendanaan dan pemulihan kinerja perseroan.

Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, menegaskan bahwa transaksi penjaminan aset tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap operasional maupun keberlangsungan usaha perseroan.

“Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” ujar Fedaus.

Manajemen menilai, langkah restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyehatkan struktur keuangan Krakatau Steel sekaligus mendukung proses pemulihan kinerja perseroan di tengah tantangan industri baja yang masih dinamis.

“Total nilai penjaminan atas aset perseroan dalam transaksi ini mencapai Rp13,94 triliun, mencerminkan skala restrukturisasi yang tengah ditempuh Krakatau Steel demi memperkuat fondasi keuangan jangka panjang,” sambungnya.

Penjaminan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara Krakatau Steel dan PT Danantara Asset Management (Persero). Kesepakatan ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Desember 2025.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini