EBuzz – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk secara resmi menerima uang ganti kerugian senilai Rp175,91 miliar terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II.
Dalam keterbukaan informasi perseroan, Corporate Secretary PJAA Agung Praptono menjelaskan bahwa, nilai kompensasi itu merupakan pembayaran atas pelepasan aset perseroan yang terdampak proyek pembangunan infrastruktur strategis nasional tersebut.
Adapun rincian objek pengadaan mencakup enam bidang tanah dengan total luas 7.185 meter persegi yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Ancol. Bidang tanah tersebut tercantum dalam daftar nominatif berdasarkan Berita Acara Perubahan Data Nominatif dan/atau Peta Bidang Tanah tertanggal 8 April 2025.

“Penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian telah disepakati melalui musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada 11 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Selain tanah, objek pengadaan juga meliputi aset pagar panel beton sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 26 Juni 2025,” tulis Agung dalam keterangannya. (7/1).
Agung menegaskan bahwa, seluruh nilai ganti kerugian tersebut telah melalui proses validasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Proses validasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana pengadaan tanah,” tegasnya.
Penerimaan dana kompensasi ini menjadi bagian dari dukungan Ancol terhadap percepatan proyek infrastruktur nasional. Di sisi lain, masuknya dana segar tersebut berpotensi memperkuat posisi likuiditas perseroan di tengah upaya pengembangan dan optimalisasi kawasan wisata terpadu Ancol ke depan.

