EBuzz – Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) mengumumkan adanya transaksi afiliasi berupa penjualan aset peralatan perusahaan yang dilakukan oleh entitas pengendalinya, PT Chandra Asri Pacific Tbk (CAP), kepada PT Wastewater Solution Indonesia (WSI).
Transaksi ini menjadi bagian dari langkah strategis grup Chandra Asri dalam memperkuat sinergi bisnis di sektor solusi air dan lingkungan.
Direktur Utama CDIA Erwin Ciputra menjelaskan, pengalihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi usaha WSI, khususnya dalam kegiatan pengolahan air limbah serta pemulihan material. Dengan pengalihan kepemilikan peralatan, WSI dapat langsung mengoptimalkan operasional bisnis tanpa harus mengeluarkan investasi awal yang signifikan.
“Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020, mengingat adanya hubungan kepemilikan dan pengendalian antara CAP dan WSI. Meski demikian, transaksi ini tidak diklasifikasikan sebagai transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material,” jelas Erwin. (6/1).
Erwin menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi telah mematuhi seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Dengan struktur transaksi ini, grup Chandra Asri optimistis dapat memperkuat integrasi bisnis di sektor lingkungan sekaligus menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemegang saham,” tegasnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas pasar modal, transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan tertanggal 31 Desember 2025. Dalam aksi ini, CAP melepas sejumlah aset berupa tangki dan kapal, mesin, SKIDS, serta berbagai peralatan pendukung lainnya kepada WSI dengan nilai transaksi mencapai Rp84 miliar.
Sementara itu untuk memastikan kewajaran nilai transaksi, perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan sebagai penilai independen. Berdasarkan hasil penilaian, transaksi penjualan peralatan senilai Rp84 miliar tersebut dinyatakan wajar dan telah dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

