EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan pemberhentian (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga adanya pengumuman lebih lanjut.
Hal itu berdasarkan fakta terbaru bahwa WIKA kembali menunda pembayaran kewajiban bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang seharusnya jatuh tempo pada 8 Desember 2025. Penundaan itu mencakup:
- Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C (WIKA02BCN1 dan WIKA02CCN1)
- Pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Seri B dan Seri C (SMWIKA02BCN1 dan SMWIKA02CCN1)
Baca juga: WIKA Amankan Kontrak Rp1,94 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat
“Penundaan pembayaran menjadi sinyal adanya tekanan serius terhadap kelangsungan usaha WIKA. Jadi kami putuskan adanya melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA di seluruh pasar hingga adanya pengumuman lebih lanjut,” ujar Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2) dan Pande Made Kusuma Ari A. (Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan) dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).
BEI juga mengimbau investor dan pemangku kepentingan untuk terus memantau keterbukaan informasi resmi dari perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.

