EBuzz – PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Desember 2025.
Rapat tersebut memenuhi kuorum, dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 2.591.159.100 saham, atau 72,1% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku.
Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim menyampaikan bahwa pada Agenda I RUPSLB, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, khususnya terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
“Perubahan tersebut mencakup penambahan beberapa kegiatan usaha baru,” kata dia dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman BEI, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan usaha baru itu mencakup dua hal, yakni kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung. Terkait kegiatan usaha utama yang baru, yakni:
- Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan (KBLI 46321)
- Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan (KBLI 46322)
Sedangkan kegiatan usaha pendukung yang baru, adalah:
- Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (KBLI 10130)
- Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750)
- Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya (KBLI 46339)

