EBuzz – Proses transformasi besar Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat kebijakan demutualisasi terus bergulir. Pemerintah bersama otoritas pasar modal kini tengah merampungkan kajian mendalam untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi Bursa Efek, sebuah mandat strategis dari UU P2SK.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji berbagai model demutualisasi yang diterapkan bursa-bursa global.
“Kami melakukan diskusi dan komparasi beberapa model demutualisasi yang digunakan di berbagai bursa dunia, agar hasilnya optimal untuk pasar modal Indonesia,” ujarnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyebut transformasi ini langkah penting untuk menguatkan fondasi pasar modal domestik.
Baca Juga : https://economixbuzz.com/bei-beberkan-6-jurus-untuk-masuk-10-besar-bursa-efek-dunia-di-2030/
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek, mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan daya saing global,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
RPP demutualisasi akan menjadi dasar perubahan besar struktur kelembagaan BEI dari bursa yang selama ini sepenuhnya dimiliki anggota bursa (AB), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki lebih luas. Artinya, akan terjadi pemisahan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham BEI.
Lebih lanjut Masyita menambahkan, dengan struktur baru, BEI dinilai akan mampu bergerak lebih gesit dalam pengembangan produk dan layanan, mulai dari instrumen derivatif, ETF, hingga instrumen pendukung transisi energi.
Transformasi ini juga diharapkan memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, dua aspek krusial yang selama ini masih tertinggal dari negara-negara pembanding.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan tata kelola BEI sejalan dengan best practices internasional tanpa mengabaikan kepentingan publik dan integritas pasar,” ujar Masyita.
Demutualisasi Bursa Efek Tidak Bisa Berdiiri Sendiri

Masyita mengingatkan, demutualisasi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Menurutnya, rendahnya free float menjadi isu klasik yang menghambat terbentuknya harga yang mencerminkan pasar sebenarnya.
“Peningkatan free float harus berjalan paralel dengan demutualisasi, agar dampaknya pada likuiditas benar-benar terasa,” katanya.
Di sisi permintaan, pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik termasuk mekanisme cut loss untuk lembaga pengelola dana pensiun.
“Kebijakan ini memberi kepastian bagi pengelola dana pensiun sehingga mereka dapat berperan sebagai anchor investors dalam memperdalam pasar modal,” jelas Masyita.
Pemerintah juga menekankan bahwa strategi pengembangan pasar modal Indonesia banyak mengambil referensi dari pengalaman India, negara yang sukses mengakselerasi reformasi pasar modal lewat transformasi bursa, penguatan regulasi, dan peningkatan basis investor domestik.
Dengan proses penyusunan RPP yang terus dimatangkan, demutualisasi diperkirakan akan menjadi salah satu agenda paling krusial dalam roadmap pembenahan pasar modal Tanah Air.

