EBuzz – PT Green Power Group Tbk (LABA) resmi memperluas lini bisnis energi terbarukannya melalui kerja sama strategis dengan PT FLYINC Technology Nusantara (FLYINC).
Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan, produksi, dan penjualan baterai berteknologi tinggi (custom battery) yang digunakan untuk pesawat tanpa awak atau drone di sektor pertanian, logistik, dan infrastruktur.
Dalam kesepakatan awal, LABA akan memproduksi dan menyerahkan 4.000 unit baterai dengan kapasitas mulai dari 1.500 mAh hingga 5.000 mAh dalam jangka waktu 12 bulan. Setiap baterai akan dirancang secara khusus untuk menyesuaikan kebutuhan performa dan daya tahan drone produksi FLYINC.
“Kolaborasi ini membuka potensi besar bagi LABA untuk masuk lebih dalam ke sektor drone berteknologi rendah (low-altitude smart equipment),” ujar manajemen LABA dalam keterangan resminya. (30/10).
Perluas Portofolio Energi Terbarukan

Ruang lingkup kerja sama mencakup riset dan pengembangan (R&D), perakitan, uji kualitas, hingga distribusi produk. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi LABA dalam rantai pasok teknologi energi terbarukan, yang sebelumnya telah mencakup produksi baterai untuk kendaraan listrik roda dua, roda tiga, dan kendaraan niaga ringan.
“Dengan kerja sama ini, LABA tidak hanya memproduksi baterai, tetapi juga membangun solusi energi cerdas untuk berbagai sektor industri,” tambahnya.
Melalui sinergi dengan FLYINC, LABA kini secara resmi memasuki segmen baterai drone kelas premium salah satu pasar yang tumbuh cepat seiring berkembangnya industri low-altitude economy, yaitu ekosistem bisnis berbasis perangkat udara berteknologi rendah yang kini menjadi tren di Asia Tenggara.
“Langkah strategis ini sekaligus menegaskan posisi LABA sebagai perusahaan energi terbarukan yang adaptif terhadap inovasi teknologi dan peluang pasar masa depan,” tutup Manajemen.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan. LABA menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak melibatkan hubungan afiliasi dan bukan merupakan transaksi material, sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 serta POJK No. 17/POJK.04/2020.

