EBuzz – PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) menetapkan harga penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar Rp 132 per saham. Harga ini merupakan batas atas dari rentang harga yang ditawarkan selama masa bookbuilding, yaitu antara Rp 100 hingga Rp 132 per saham.
Adapun, total saham yang dilepas ke publik sebanyak 530 juta saham atau setara dengan 20,78% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO. Dengan demikian, DKHH berpotensi meraup dana segar sebesar Rp 69,90 miliar dari aksi korporasi ini. Di mana, penggunaan dana IPO DKHH sekitar Rp 40,76 miliar akan digunakan untuk pembangunan gedung baru lima lantai di sekitar area RS DKH Cibadak.
Selanjutnya, sekitar Rp 3,62 miliar dana IPO akan digunakan untuk belanja modal berupa pembelian alat CT-Scan serta berbagai peralatan medis dan non-medis untuk RS DKH Cibadak. Kemudian, sekitar Rp 612 juta akan dialokasikan untuk merenovasi bangunan RS DKH Cibadak yang sudah ada.
Direktur Utama DKHH Satria Muhammad Wilis menjelaskan bahwa, mayoritas dana hasil IPO akan dialokasikan untuk ekspansi bisnis perseroan, terutama untuk pengembangan salah satu rumah sakit yang dikelola DKHH di Sukabumi, yaitu RS DKH Cibadak.
“Selain RS DKH Cibadak, DKHH juga mengoperasikan dua rumah sakit lainnya yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, yakni RS DKH Kedungwaringin dan DKH Sukatani,” jelas Satria melalui keterangan tertulisnya. (2/5).
Manajemen DKHH mengungkapkan bahwa tingkat utilisasi layanan poliklinik RS DKH Cibadak saat ini telah mencapai sekitar 80%, sementara layanan rawat inap eksekutif memiliki tingkat utilisasi sekitar 82%. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perluasan fasilitas rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit tersebut.
“Gedung baru ini akan menyediakan berbagai fasilitas, termasuk poliklinik, rawat inap eksekutif, serta rawat inap KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sistem baru yang menyamaratakan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa perbedaan kelas,” sambungnya.
Sisa dana IPO akan digunakan untuk modal kerja, termasuk biaya pemasaran dalam rangka peningkatan branding perseroan serta pembayaran kepada vendor obat atau farmasi melalui mekanisme Purchase Order (PO).
Selain menerbitkan saham baru, DKHH juga akan menerbitkan sebanyak 265 juta waran seri I atau setara dengan 13,12% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran. Waran ini akan diberikan dengan rasio 2:1, yang berarti setiap kepemilikan dua saham baru berhak memperoleh satu waran dengan harga pelaksanaan Rp 155 per waran. Jika seluruh waran dieksekusi, DKHH berpotensi mendapatkan tambahan modal maksimal sebesar Rp 41,07 miliar.
Periode penawaran umum saham DKHH akan dimulai pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2025, dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2025. Sementara itu, pencatatan saham dan waran DKHH di Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan dapat dilakukan pada 8 Mei 2025.
Valuasi Menarik

Lebih lanjut, manajemen DKHH menjelaskan bahwa dengan menggunakan laba bersih per 31 Oktober 2024, harga IPO DKHH mencerminkan price to earning ratio (PER) sebesar 34,02x dan price to book value (PBV) sebesar 2,07x. Jika dibandingkan dengan rata-rata PER dan PBV perusahaan publik sejenis yang tercatat di BEI pada periode yang sama, yaitu masing-masing sebesar 231,02x dan 2,22x, maka valuasi saham DKHH dinilai lebih menarik.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, DKHH berhasil membukukan kenaikan pendapatan sebesar 15,68% menjadi Rp 126,03 miliar, seiring dengan penambahan jumlah tempat tidur dan fasilitas kamar. Namun, ekspansi yang dilakukan juga menyebabkan peningkatan beban bunga pinjaman, sehingga laba bersih tahun berjalan terkikis menjadi Rp 2,17 miliar dari sebelumnya Rp 5,33 miliar.
Sementara itu, DKHH optimis untuk terus melakukan ekspansi mengingat prospek bisnis rumah sakit secara global yang dinilai sangat menjanjikan, didorong oleh pertumbuhan populasi dan penuaan penduduk. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan populasi dunia akan mencapai 9,7 miliar pada tahun 2050, dengan peningkatan signifikan pada proporsi penduduk usia 65 tahun ke atas. Kondisi ini akan mendorong permintaan akan layanan perawatan kesehatan.
Selain itu, upaya pemerintah dalam memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan juga akan berdampak positif bagi emiten rumah sakit yang memiliki porsi pasien BPJS yang besar. Peningkatan penetrasi asuransi kesehatan swasta juga turut berkontribusi terhadap kenaikan pendapatan emiten rumah sakit yang melayani pasien kelas menengah ke atas. Saat ini, DKHH Hospital Groups melayani kedua sistem pelayanan tersebut, baik melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.