EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah menggelar pertemuan dengan tim analis indeks global MSCI. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Danantara, sesuai dengan kesepakatan dan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, OJK bersama BEI dan KSEI mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab seluruh perhatian MSCI, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan likuiditas pasar.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa, sejumlah perhatian MSCI dinilai selaras dengan program rencana aksi OJK, khususnya pada kluster transparansi.
Adapun, fokus pembahasan meliputi pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) serta aspek likuiditas untuk mendorong peningkatan free float sebagai kebijakan baru di pasar modal Indonesia.
“Salah satu komitmen yang disampaikan adalah rencana pengungkapan kepemilikan pemegang saham di bawah 5%, yang akan diperluas hingga kepemilikan saham di atas 1%,” ucap Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta (2/2/2026).
Klasifikasi Tipe Investor

Selain itu, OJK juga mengusulkan peningkatan granularitas data klasifikasi investor. Jika sebelumnya data di KSEI hanya mencakup sembilan tipe investor utama, ke depan akan dirinci menjadi 27 sub-tipe investor. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat klarifikasi serta kredibilitas pengungkapan beneficial ownership.
“OJK turut menyampaikan proposal kenaikan batas minimum free float dari ketentuan saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Implementasi kebijakan tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap bersama seluruh pelaku pasar,” sambungnya.
Hasan menambahkan, diskusi dengan MSCI berlangsung konstruktif dan akan dilanjutkan melalui pembahasan di tingkat teknis. MSCI juga menyatakan kesediaannya memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan yang digunakan dalam proses evaluasi.
“Ke depan, OJK berkomitmen untuk menyampaikan pembaruan secara berkala kepada publik mengenai perkembangan pelaksanaan rencana aksi tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi pasar modal,” tutup Hasan.

