Tunggu Restu dari OJK dan DSN MUI, BEI Luncurkan Produk ETF Emas di Q4-2025

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas, yang akan menjadi ETF emas pertama di Indonesia. BEI menargetkan, produk baru tersebut akan diluncurkan pada kuartal IV-2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa, ETF emas akan beroperasi layaknya reksa dana yang diperdagangkan di bursa, namun dengan perbedaan utama pada aset dasarnya. Berbeda dari produk ETF yang selama ini berpatokan pada indeks saham, ETF ini akan memiliki emas fisik sebagai underlying asset.

“Kalau ETF saham underlying-nya adalah indeks saham, ETF emas ini akan menggunakan emas sebagai dasarnya. Untuk itu, kita perlu pengaturan khusus karena POJK yang ada belum mengakomodasi emas sebagai underlying,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Jeffrey, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan peraturan terkait ETF emas. BEI berharap aturan tersebut bisa terbit pada kuartal IV-2025 sehingga ETF emas dapat mulai diperdagangkan di tahun ini.

“Kami juga sudah berdiskusi intens dengan lebih dari 11 manajer investasi (MI). Beberapa di antaranya menyatakan minat untuk menerbitkan ETF emas, namun masih menunggu kepastian regulasi,” ujarnya.

BEI Tengah Berkoordinasi dengan DSN MUI untuk Produk ETF Emas

Selain itu, BEI juga telah melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait aspek kepatuhan syariah dari produk ini. Jeffrey mengungkapkan, DSN MUI dijadwalkan akan menggelar sidang pleno untuk membahas fatwa mengenai ETF emas dalam waktu dekat.

Terkait skema dan harga per unit ETF emas, Jeffrey menjelaskan bahwa detail tersebut akan ditentukan oleh mekanisme pasar saat produk diluncurkan.

“Apakah nanti satu unit ETF setara dengan 1 gram emas atau ukuran lainnya, itu tergantung kebijakan manajer investasi saat penerbitan,” jelas Jeffrey.

Lebih jauh, Jeffrey berharap kehadiran ETF emas dapat mendukung mandat Undang-Undang P2SK terkait pengembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia. Saat ini, sektor usaha bulion di Tanah Air masih terbatas, dengan pemain utama seperti Pegadaian dan BSI.

BEI juga menekankan pentingnya menciptakan likuiditas di pasar ETF emas agar produk ini benar-benar menarik bagi investor. Salah satu fokus adalah menjaga spread harga jual dan beli tetap rendah.

“Di pasar fisik, spread bisa mencapai 5%, artinya harga emas harus naik lebih dari 5% agar investor untung. Kami ingin ETF emas punya spread yang lebih ketat, bahkan idealnya mendekati pasar luar seperti Korea yang spread-nya di bawah 1%,” katanya.

BEI berharap semua regulasi dan persiapan dapat selesai tahun ini, agar ETF emas bisa segera diluncurkan sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau dan likuid bagi masyarakat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini