Tolak Kenaikan PPN, Ekonom : Pemerintah Harus Keluarkan Kebijakan yang Kreatif

EBuzz – Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang diproyeksikan menambah sekitar Rp 100 triliun per tahunnya dari sektor pajak konsumsi.

Namun pada nyatanya, kebijakan ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, saat ini terdapat petisi yang sudah ditanda tangani sebanyak 100.000 secara daring.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta  Achmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa, petisi yang menolak kenaikan PPN adalah suara rakyat yang perlu didengarkan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merespon dengan kebijakan yang lebih bijak dan kreatif.

“Menunda kenaikan PPN dan mengeksplorasi alternatif lain yang lebih inovatif adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kepercayaan publik,” jelasnya melalui keterangan tertulis. (20/12).

Menurutnya, kebijakan fiskal yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi.

“Dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertindak berdasarkan data serta analisis yang komprehensif, pemerintah dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Kata Achmad, ada beberapa opsi lain daripada menaikan PPN 12 persen, hanya saja opsi ini membutuhkan kerja ekstra dari para policy makers dan ketekunan ekstra diantaranya yakni Optimalisasi Pajak Digital, Reformasi Pajak Penghasilan untuk Golongan Atas, Perbaikan Tata Kelola Pemungutan PPN, Evaluasi Paket Bebas Pajak untuk Investasi Pertambangan dan Hilirisasi, dan Efisiensi Belanja Negara.

“Evaluasi terhadap program-program yang tidak produktif atau memiliki tingkat kebocoran tinggi harus menjadi prioritas,” tutupnya.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini