Tersandung Skandal, Saham KOKA Digembok BEI

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di seluruh papan perdagangan.

Langkah ini diambil menyusul adanya pelanggaran komitmen oleh pemegang saham pengendali perseroan.

Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, dalam keterangannya menyebutkan, pemegang saham pengendali KOKA tidak memenuhi komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana tertuang dalam prospektus saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta demi terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan saham KOKA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, terhitung sejak sesi pra-pembukaan pada 18 September 2025,” jelas Vera. (19/9).

Menurut Vera, penghentian sementara perdagangan atau suspensi ini merupakan salah satu mekanisme yang digunakan bursa untuk melindungi kepentingan investor sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“BEI juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor dan calon investor, agar terus memantau setiap pengumuman resmi dan keterbukaan informasi yang dirilis oleh perseroan,” tuturnya.

Saham KOKA Melonjak

Mengacu pada harga perdagangan, saham KOKA terparkir di harga Rp137 per saham, sahamnya telah naik 39.80% selama seminggu dan 110.77% sebulan. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp392 miliar.

Atas hal ini, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini